Beranda | Artikel
Larangan Tidak Adil Terhadap Para Istri - Bagian 1 - Ensiklopedi Larangan dalam Islam (Ustadz Mahfudz Umri, Lc.)
Jumat, 15 Desember 2017

Bersama Pemateri :
Ustadz Mahfudz Umri

Larangan tidak adil terhadap para istri – bagian 1 adalah ceramah agama Islam oleh: Ustadz Mahfudz Umri, Lc yang merupakan bagian dari pembahasan Esiklopedi Larangan dalam Islam.

Ringkasan Kajian Ensiklopedi Larangan: Larangan Tidak Adil Terhadap Para Istri – Bagian 1

Larangan ini menunjukkan bahwa ditetapkannya syariat poligami. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

مَنْ كَانَتْ لَهُ امْرَأَتَانِ فَمَالَ إِلَى إِحْدَاهُمَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشِقُّهُ مَائِلٌ.

“Barangsiapa memiliki dua istri, kemudian ia lebih condong kepada salah satu dari keduanya, maka ia akan datang pada hari Kiamat dalam keadaan pundaknya miring sebelah.” (HR. Abu Dawud No. 2133)

Dari hadits ini dapat melihat bahwa berbuat adil kepada semua istri merupakan suatu kewajiban. Jika tidak, seorang mukmin akan mendapatkan sanksi berupa pundak yang miring sebelah. Pengertian adil sendiri adalah meletakkan sesuatu pada tempatnya. Jika tidak, maka dzalim. Maka wajib untuk berbuat adil antara istri-istri yang ada baik itu untuk masalah bermalam, nafkah dan pemberian, serta wajib untuk memberikan hak pada masing-masing istri tanpa adanya kecenderungan.

Kecenderungan yang dimaksud adalah kepada hal-hal yang telah disebutkan di atas. Jika kecenderungan dalam masalah hati, maka hal ini tidaklah mengapa. Karena seorang hamba tidak mampu menguasai masalah itu. Dalam Al-Qur’an surat An-Nisa’, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

فَانكِحُوا مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖفَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا ﴿٣﴾

“…maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”(Q.S An-Nisa’ [4]: 3)

Seperti yang telah disebutkan di atas bahwa adil yang dimaksud bukanlah adil dalam masalah kecenderungan hati. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَلَن تَسْتَطِيعُوا أَن تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ ۖ فَلَا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ ۚ وَإِن تُصْلِحُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّـهَ كَانَ غَفُورًا رَّحِيمًا ﴿١٢٩﴾

“Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Q.S An-Nisa’ [4]: 129)

Pada ayat di atas dikatakan bahwa seorang mukmin pasti tidak bisa berlaku adil dalam hal kecenderungan hati. Namun Allah mengingatkan agar jangan sampai kecenderungan tersebut timpang dan bahkan menjadikan istri yang lain terkatung-katung seperti tidak memiliki suami.

Hal-hal penting yang dari sebuah pernikahan

1. Dorongan Untuk Menikah

  • Para Rasul memiliki istri dan juga memiliki keturunan.

    وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّن قَبْلِكَ وَجَعَلْنَا لَهُمْ أَزْوَاجًا وَذُرِّيَّةً ۚ وَمَا كَانَ لِرَسُولٍ أَن يَأْتِيَ بِآيَةٍ إِلَّا بِإِذْنِ اللَّـهِ ۗ لِكُلِّ أَجَلٍ كِتَابٌ ﴿٣٨﴾
    “Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan. Dan tidak ada hak bagi seorang Rasul mendatangkan sesuatu ayat (mukjizat) melainkan dengan izin Allah. Bagi tiap-tiap masa ada Kitab (yang tertentu).” (Q.S Ar-Ra’d [13]: 38)

  • Dianjurkan untuk menikahkan para bujang

    وَأَنكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ۚ إِن يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّـهُ مِن فَضْلِهِ ۗ وَاللَّـهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ ﴿٣٢﴾
    “Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (Q.S An-Nur [24]: 32)
    Seorang mukmin hendaknya tidak mengkhawatirkan rejekinya. Setiap orang membawa rejeki masing-masing. Allah yang telah menjamin hal tersebut.

    …وَمَا مِن دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ إِلَّا عَلَى اللَّـهِ رِزْقُهَا
    “Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya…”

2. Faidah Menikah

  • Menjalankan perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala
  • Mengikuti sunnah Nabi dan para Rasul
  • Untuk menjaga syahwat dan pandangan
  • Menjaga kehormatan Wanita
  • Menghindari terjadinya perzinahan
  • Memperbanyak keturunan
  • Mendapatkan pahala ketika berhubungan dengan istri
  • Menikah termasuk dari pada kesenangan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam
  • Adanya keturunan yang bermanfaat dengan do’anya

3. Disyariatkannya Ta’addud 

Dalam satu hadits dikatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “sebaik-baik dari kalian adalah yang paling banyak istrinya”. Ada ulama yang mengatakan bahwa yang dimaksud adalah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang paling banyak istrinya. Namun jika dilihat, orang yang memiliki istri lebih dari satu, maka dia tentu amal ibadahnya melebihi yang lain. Hal ini disebabkan karena nafkah yang diberikan juga lebih. Sedangkan satu suap yang dimasukkan ke mulut istri sudah merupakan pahala. Dari Abu Hurairah, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,

دِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِى رَقَبَةٍ وَدِينَارٌ تَصَدَّقْتَ بِهِ عَلَى مِسْكِينٍ وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ أَعْظَمُهَا أَجْرًا الَّذِى أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ

“Satu dinar yang engkau keluarkan di jalan Allah, lalu satu dinar yang engkau keluarkan untuk memerdekakan seorang budak, lalu satu dinar yang engkau yang engkau keluarkan untuk satu orang miskin, dibandingkan dengan satu dinar yang engkau nafkahkan untuk keluargamu maka pahalanya lebih besar” (HR. Muslim no. 995).

Dengarkan dan Download Kajian Ensiklopedi Larangan: Larangan Tidak Adil Terhadap Para Istri – Bagian 1

Demikianlah ringkasan dan audio kajian tentang “Larangan tidak adil terhadap para istri – bagian 1 ”. Mari turut membagikan artikel dan audio kajian serta link download kajian ini ke akun media sosial yang kita miliki, baik Facebook, Twitter, Google+, atau yang lainnya. Semoga bisa menjadi pembuka pintu kebaikan bagi yang lain. Barakallahufiikum


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/29320-larangan-tidak-adil-terhadap-para-istri-bagian-1-ensiklopedi-larangan-dalam-islam-ustadz-mahfudz-umri-lc/